
Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pemerintah telah memfasilitasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pemerintah menyediakan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah, seperti yang dijelaskan dalam. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang dan dan sesuai dengan ketetapan dari KemenDIKBUD Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 133, mengacu kepada Undang-Undang tersebut SMK Negeri 10 Medan melalui instruksi dari Bapak kepala sekolah Roberth A. Lesbatta, S.Pd, M.Si menyelenggarakan program inklusif, dimana terdapat beberapa orang siswa berkebutuhan khusus di SMKN 10 Medan yang diterima dalam seleksi PPDB dan mengikuti PBM di SMK Negeri 10 Medan.

Kepala SMK Negeri 10 Medan saat memberikan kata sambutannya pada saat melakukan sosialisasi program sekolah inklusif kepada para guru dan pegawai