
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. 205/GTCOVID-19/VII/2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara No. 421/605/CABDIS-MS/VII/2020 serta akan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2020/2021, SMK Negeri 10 Medan berada pada zona merah dan dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka.
Maka dari itu, kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:
- Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Pembukaan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) dilakukan secara daring/online pada hari Senin, 13 Juli 2020 dengan jadwal:
- Waktu pelaksanaan PLS, 13 -18 Juli 2020
- KBM Daring dilakukan melalui LMS Schoology dan untuk selanjutnya akan dilakukan melalui website SMK Negeri 10 Medan
- Untuk memudahkan dan melancarkan informasi dibuat WA Grup oleh masing-masing wali kelas.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.